DPRD Banjarbaru

Loading

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah salah satu komponen penting dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk di DPRD Kota Banjarbaru. PPID bertugas untuk mengelola, menyediakan, dan memberikan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai kegiatan DPRD, kebijakan yang diambil, serta berbagai dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan.

Apa Itu PPID?

PPID adalah pejabat yang diberi tugas untuk mengelola dan menyediakan informasi publik yang diminta oleh masyarakat, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dokumentasi yang ada di instansi pemerintah. Di DPRD Banjarbaru, PPID memiliki peran dalam menyusun dan menyediakan informasi mengenai kebijakan, peraturan, anggaran, serta keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD. Selain itu, PPID juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan informasi berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tugas dan Fungsi PPID di DPRD Banjarbaru

PPID di DPRD Banjarbaru memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang penting, antara lain:

  1. Menyediakan Informasi Publik Salah satu tugas utama PPID adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DPRD. PPID bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disediakan mudah diakses oleh publik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mengelola Permohonan Informasi PPID juga bertugas untuk menerima dan mengelola permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat. Permohonan informasi ini dapat meliputi berbagai hal, seperti salinan dokumen, laporan kegiatan, atau informasi mengenai keputusan yang diambil oleh DPRD. PPID akan menilai apakah permohonan tersebut dapat dipenuhi atau tidak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Menerapkan Prinsip Keterbukaan PPID harus memastikan bahwa setiap informasi yang disediakan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. PPID akan menyusun daftar informasi yang dapat diakses oleh publik dan memastikan bahwa informasi yang bersifat terbuka dapat dengan mudah diperoleh oleh masyarakat.
  4. Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Dalam menjalankan tugasnya, PPID di DPRD Banjarbaru juga berperan dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi kegiatan DPRD. Dengan menyediakan informasi yang jelas dan akurat, PPID membantu masyarakat untuk mengetahui dengan lebih baik bagaimana kebijakan diambil dan bagaimana anggaran daerah digunakan.
  5. Melakukan Pengawasan atas Pengelolaan Informasi PPID memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan informasi di DPRD, memastikan bahwa setiap proses administrasi informasi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. PPID juga melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan informasi agar selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  6. Penyusunan dan Penyebarluasan Informasi Publik Selain menyediakan informasi berdasarkan permintaan, PPID juga bertugas untuk menyusun dan menyebarkan informasi secara proaktif. Misalnya, PPID dapat menerbitkan laporan tahunan DPRD, hasil-hasil rapat, atau informasi mengenai kegiatan legislasi yang sedang berlangsung.

Struktur Organisasi PPID di DPRD Banjarbaru

Struktur organisasi PPID di DPRD Banjarbaru biasanya terdiri dari beberapa posisi kunci, antara lain:

  1. PPID Utama
    PPID Utama bertanggung jawab secara keseluruhan dalam pengelolaan informasi publik di DPRD. Ia memiliki wewenang untuk mengelola permohonan informasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan terkait dengan transparansi informasi dijalankan dengan baik.
  2. PPID Pembantu
    PPID Pembantu adalah staf yang membantu PPID Utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka bertugas dalam mengelola dokumen, merespons permohonan informasi, dan menyusun laporan terkait informasi publik.
  3. Tim Pengelola Informasi
    Tim ini terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing memiliki tugas khusus, seperti pengelolaan arsip, pembuatan laporan, serta penyusunan dokumentasi yang akan disediakan untuk publik.

Proses Permohonan Informasi di DPRD Banjarbaru

Jika masyarakat ingin mengakses informasi publik di DPRD Banjarbaru, mereka dapat mengajukan permohonan kepada PPID. Proses permohonan ini umumnya meliputi beberapa langkah, sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan
    Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh PPID, baik secara langsung di kantor PPID atau melalui platform daring (jika tersedia).
  2. Evaluasi Permohonan
    Setelah menerima permohonan, PPID akan melakukan evaluasi terhadap informasi yang diminta. PPID akan memeriksa apakah informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dapat diakses oleh publik atau tidak, berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Penyampaian Informasi
    Jika permohonan disetujui, PPID akan menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon. Informasi dapat disampaikan dalam berbagai format, seperti salinan dokumen fisik, file elektronik, atau melalui media lain yang relevan.
  4. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    Jika permohonan informasi ditolak atau pemohon tidak puas dengan respon yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan atau melaporkan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk penyelesaian lebih lanjut.

PPID di DPRD Kota Banjarbaru memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan terciptanya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Dengan menyediakan akses yang mudah terhadap informasi publik, PPID membantu masyarakat untuk lebih memahami proses legislasi, kebijakan yang diambil, serta penggunaan anggaran daerah. Oleh karena itu, keberadaan PPID bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.